UpdateNasional.id // Kubu Raya, Kalbar — Kondisi bangunan Pintu Air 01 di Desa Padang Tikar 1, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan. Dokumentasi dari lokasi memperlihatkan sejumlah bagian konstruksi mengalami retakan, tanah di sekitar bangunan berlubang, serta material tanah dan lumpur yang menumpuk di area pintu air.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan dan ketahanan bangunan. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan dan pemeriksaan langsung oleh pihak yang berwenang.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap anggaran proyek tersebut serta mendorong instansi teknis memeriksa kondisi fisik bangunan di lapangan.
“Jangan hanya berpatokan pada laporan administrasi dan dokumen pertanggungjawaban. Kondisi fisik pekerjaan harus dilihat langsung. Jika terdapat ketidaksesuaian antara anggaran, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan, semuanya harus diperiksa secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” demikian pokok tuntutan yang perlu ditegaskan dalam pernyataan resmi Ketua LAKI.
JANGAN BIARKAN KERUSAKAN TANPA KEJELASAN
Foto-foto yang beredar menunjukkan retakan pada bagian dinding konstruksi serta lubang pada tanah di sekitar bangunan. Kondisi ini perlu segera ditinjau untuk memastikan penyebab, tingkat kerusakan, dan dampaknya terhadap fungsi pintu air.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan secara administratif. Kondisi aktual di lapangan harus dibandingkan dengan gambar perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, dokumen kontrak, serta laporan pengawasan.
Apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak atau ketentuan teknis, pihak berwenang harus mengambil langkah korektif dan menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan.
BPK DAN INSTANSI TEKNIS DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
LAKI Kabupaten Kubu Raya mendesak agar persoalan ini mendapat perhatian serius. BPK diminta menindaklanjuti sesuai kewenangan dan mekanisme pemeriksaannya, sedangkan instansi teknis terkait perlu melakukan pemeriksaan fisik untuk mengetahui kondisi bangunan yang sebenarnya.
Kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas juga perlu dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, serta penanganan apabila ditemukan kerusakan.
Berdasarkan papan informasi yang terdokumentasi, proyek tersebut mencantumkan tanggal 18 Juli 2025 dan nilai anggaran yang terbaca sekitar Rp179,29 juta. Angka serta rincian kontrak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN PENJELASAN
Pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, apakah bangunan berfungsi sebagaimana mestinya, dan apa langkah yang akan diambil apabila ditemukan kekurangan.
LAKI mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Kondisi fisik bangunan harus menjadi bagian penting dari evaluasi.
Hingga saat ini, penyebab kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab belum dapat dipastikan hanya dari dokumentasi foto. Oleh sebab itu, klarifikasi dari instansi terkait, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas diperlukan agar persoalan ini terang berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.
Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan. Audit anggaran dan pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran pembangunan dapat dipertanggungjawabkan serta menghasilkan infrastruktur yang aman dan berfungsi bagi masyarakat.
Editor: VN7













